Info Penting Tentang Visa dan Ijin Tinggal Bagi Perkawinan Campur
Mama Mia - Srikandi Blog
Selasa, 2 Juni 2025 10:07 WIB
Share this
Permenkumham No. 11 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Peraturan ini mulai berlaku pada 3 Mei 2024 dan membawa sejumlah perubahan yang berdampak pada pasangan perkawinan campuran (antara WNI dan WNA). 
Dampak Utama bagi Perkawinan Campuran 1. Penyatuan Keluarga Lebih TerstrukturPermenkumham ini mengatur lebih rinci mengenai penyatuan keluarga, termasuk bagi: • WNA yang menikah sah dengan WNI • Anak hasil perkawinan campuran • Orang tua atau anak yang ingin bergabung dengan anggota keluarga WNIHal ini memberikan kepastian hukum dan prosedur yang lebih jelas bagi keluarga campuran. 2. Jangka Waktu Izin Tinggal yang Lebih FleksibelIzin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk penyatuan keluarga kini dapat diberikan dengan jangka waktu: • 1 tahun • 2 tahun • 5 tahun • 10 tahunIni memberikan fleksibilitas bagi keluarga dalam merencanakan masa tinggal di Indonesia. 3. Penyederhanaan Proses PengajuanPermenkumham ini menyederhanakan proses pengajuan visa dan izin tinggal, termasuk: • Penggunaan sistem elektronik melalui evisa.imigrasi.go.id • Pengurangan dokumen yang diperlukan • Proses yang lebih cepat dan transparanHal ini memudahkan pasangan campuran dalam mengurus dokumen keimigrasian. 4. Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa)Bagi WNA yang masa izin tinggalnya hampir habis, tersedia Izin Tinggal Peralihan selama 60 hari. Ini memungkinkan mereka untuk mengajukan alih status tanpa harus keluar dari Indonesia, memberikan kenyamanan bagi keluarga campuran. 5. Penyesuaian dengan Golden Visa dan Diaspora VisaPermenkumham ini juga memperkenalkan konsep Golden Visa dan Diaspora Visa, yang dapat memberikan manfaat tambahan bagi WNA yang memiliki hubungan keluarga dengan WNI, terutama dalam hal investasi dan kontribusi ekonomi.
Kesimpulan
Permenkumham No. 11 Tahun 2024 memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pasangan perkawinan campuran dalam hal visa dan izin tinggal. Dengan prosedur yang lebih sederhana dan fleksibel, diharapkan dapat memperkuat ikatan keluarga dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan, dapat mengunjungi evisa.imigrasi.go.id atau kantor imigrasi terdekat.
Ani Natalia - Ketua Perkumpulan Srikandi Mixed Marriage
Dampak Utama bagi Perkawinan Campuran 1. Penyatuan Keluarga Lebih TerstrukturPermenkumham ini mengatur lebih rinci mengenai penyatuan keluarga, termasuk bagi: • WNA yang menikah sah dengan WNI • Anak hasil perkawinan campuran • Orang tua atau anak yang ingin bergabung dengan anggota keluarga WNIHal ini memberikan kepastian hukum dan prosedur yang lebih jelas bagi keluarga campuran. 2. Jangka Waktu Izin Tinggal yang Lebih FleksibelIzin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk penyatuan keluarga kini dapat diberikan dengan jangka waktu: • 1 tahun • 2 tahun • 5 tahun • 10 tahunIni memberikan fleksibilitas bagi keluarga dalam merencanakan masa tinggal di Indonesia. 3. Penyederhanaan Proses PengajuanPermenkumham ini menyederhanakan proses pengajuan visa dan izin tinggal, termasuk: • Penggunaan sistem elektronik melalui evisa.imigrasi.go.id • Pengurangan dokumen yang diperlukan • Proses yang lebih cepat dan transparanHal ini memudahkan pasangan campuran dalam mengurus dokumen keimigrasian. 4. Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa)Bagi WNA yang masa izin tinggalnya hampir habis, tersedia Izin Tinggal Peralihan selama 60 hari. Ini memungkinkan mereka untuk mengajukan alih status tanpa harus keluar dari Indonesia, memberikan kenyamanan bagi keluarga campuran. 5. Penyesuaian dengan Golden Visa dan Diaspora VisaPermenkumham ini juga memperkenalkan konsep Golden Visa dan Diaspora Visa, yang dapat memberikan manfaat tambahan bagi WNA yang memiliki hubungan keluarga dengan WNI, terutama dalam hal investasi dan kontribusi ekonomi.
Kesimpulan
Permenkumham No. 11 Tahun 2024 memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pasangan perkawinan campuran dalam hal visa dan izin tinggal. Dengan prosedur yang lebih sederhana dan fleksibel, diharapkan dapat memperkuat ikatan keluarga dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan, dapat mengunjungi evisa.imigrasi.go.id atau kantor imigrasi terdekat.
Ani Natalia - Ketua Perkumpulan Srikandi Mixed Marriage