Repatriasi
Informasi Seputar Hotel untuk Isolasi atau Karantina Ketika Pulang ke Indonesia
Pandemi Covid 19 telah membuat hampir semua negara termasuk Indonesia menerapkan protokol pengawasan bagi pelaku perjalan dari luar negeri. Semua orang baik WNA maupun WNI yang datang ke Indonesia harus mematuhi protokol pengawasan yang ketat. Hal ini disampaikan oleh Ibu Vivi Herlambang, Kordinator Hotel Karantina dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dalam zoominar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Srikandi Mixed Marriage pada tanggal 26 Januari 2022.

Berikut ini adalah informasi seputar hotel untuk karantina atau isolasi ketika tiba di Indonesia. Perlu diketahui, bahwa apabila hasil tes PCR yang dilakukan di bandara hasilnya negatif, maka dirujuk untuk di karantina sedangkan apabila hasilnya positif namun tidak bergejala, maka akan dirujuk untuk isolasi di fasilitas yang ada, namun apabila menunjukkan gejala, maka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19. Lebih lengkapnya seperti diuraikan di bawah ini.
- Ketika tiba di Indonesia, baik WNI maupun WNA wajib membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
- WNI harus sudah divaksinasi Covid-19 lengkap dengan bukti sertifikat/kartu vaksin.
- WNA harus sudah divaksinasi Covid-19 lengkap, kecuali visa diplomatik, kunjungan setingkat menteri, TCA)
- Baik WNI maupun WNA akan dilakukan tes ulang RT-PCR I pada hari pertama tiba di Indonesia. Ini dilakukan untuk semua umur.
- Apabila hasilnya negatif, maka masuk Karantina selama 7X24 jam baik bagi WNI maupun WNA.
- Akan dilakukan tes ulang RT-PCR II (exit test) pada hari ke-6 juga untuk semua umur.
- Apabila hasilnya negatif, dan sudah menjalani karantina (7X24 jam), maka dapat melanjutkan perjalanan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Fasilitas Karantina:1. Wisma Karantina (Wisma Karantina Pademangan, Rumah Susun Pasar Rumput, dsb)2. Fasilitas Akomodasi Karantina yang telah disertifikasi sebagai Hotel Karantina.
Lalu, bagaimana apabila hasil tes RT-PCR I dinyatakan positif (WGS - Whole Genome Sequencing) COvid-19? Untuk mereka yang tidak menunjukkan gejala (asimtomatis) maka akan diarahkan ke Rujuk Fasilitas Isolasi Terpusat. Sedangkan yang menunjukkan gejala maka akan dirujuk ke RS Rujukan Covid-19. Dan setelah hasil tes RT-PCR yang menyatakan hasil negatif baru dapat melanjutkan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan karantina dan swab yang dibiayai oleh pemerintah adalah untuk PMI, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah selesai tugas, pulang perlombaan internasional, dll, Sedangkan karantina dan swab mandiri adalah bagi WNA maupun WNI non kategori di atas. Khusus untuk yang biaya mandiri, pelaksanaan swab dilakukan di bandara saat kedatangan dan menunggu hasil di hotel karantina yang sudah dipilih. Tentunya hotel karantina yang sudah disertifikasi untuk karantina.
Semua hotel untuk karantina maupun isolasi harus sudah lulus uji dari tim Satuan Tugas Covid-19 yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, PHRI dan Kodam. Saat ini terdapat 15.850 kamar untuk hotel karantina, terdiri dari Hotel Bintang 2, 3, 4 dan 5. Sedangkan jumlah kamar untuk hotel isolasi tersedia 566 kamar di hotel Grand Cempaka, Alia Cikini Hotel, D’Arcici Sunter, D’Arcici Al Hijra, D’Arcici Plumpang, dan C-One Hotel.
Rate yang ditawarkan untuk hotel karantina adalah sebagai berikut:
Lalu, bagaimana apabila hasil tes RT-PCR I dinyatakan positif (WGS - Whole Genome Sequencing) COvid-19? Untuk mereka yang tidak menunjukkan gejala (asimtomatis) maka akan diarahkan ke Rujuk Fasilitas Isolasi Terpusat. Sedangkan yang menunjukkan gejala maka akan dirujuk ke RS Rujukan Covid-19. Dan setelah hasil tes RT-PCR yang menyatakan hasil negatif baru dapat melanjutkan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan karantina dan swab yang dibiayai oleh pemerintah adalah untuk PMI, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah selesai tugas, pulang perlombaan internasional, dll, Sedangkan karantina dan swab mandiri adalah bagi WNA maupun WNI non kategori di atas. Khusus untuk yang biaya mandiri, pelaksanaan swab dilakukan di bandara saat kedatangan dan menunggu hasil di hotel karantina yang sudah dipilih. Tentunya hotel karantina yang sudah disertifikasi untuk karantina.
Semua hotel untuk karantina maupun isolasi harus sudah lulus uji dari tim Satuan Tugas Covid-19 yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, PHRI dan Kodam. Saat ini terdapat 15.850 kamar untuk hotel karantina, terdiri dari Hotel Bintang 2, 3, 4 dan 5. Sedangkan jumlah kamar untuk hotel isolasi tersedia 566 kamar di hotel Grand Cempaka, Alia Cikini Hotel, D’Arcici Sunter, D’Arcici Al Hijra, D’Arcici Plumpang, dan C-One Hotel.
Rate yang ditawarkan untuk hotel karantina adalah sebagai berikut:
Hotel | Minimum Rate (IDR) | Maximum Rate (IDR) |
2 Star | 5.025.000,- | 5.245.000,- |
3 Star | 5.745.000,- | 6.250.000,- |
4 Star | 6.750.000,- | 8.520.000,- |
5 Star | 9.020.000,- | 11.625.000,- |
L | 12.125.000,- | 16.625.000,- |
Fasilitas yang didapat termasuk:- Menginap selama 6 malam 7 hari- 3 times meals (breakfast, lunch, dinner)- 5 pieces laundry - Transportasi dari airport ke hotel- 2X PCR Test- Tenaga kesehatan di hotel
Hotel | Rate (IDR) |
2 Star | 11.565.000,- |
3 Star | 12.015.000,- |
4 Star | 14.715.000,- |
Fasilitas yang didapatkan adalah:- Menginap 9 malam 10 hari- 3 times meals (breakfast, lunch, dinner)- 5 pieces laundry - 1X PCR Test- APD- Obat-obatan- Kunjungan dokter dan suster- Tenaga kesehatan dokter dan suster 24 jam
Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hotel untuk karantina dapat dilihat di www.quarantinehotelsjakarta.com or www.quarantinehotelssurabaya.com. Mari bersama kita memutus rantai penularan virus Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan pengawasan pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk Indonesia.
Pengurus Srikandi - anp
Pengurus Srikandi - anp