Tata cara menjadi anggota Srikandi Mixed Marriage (Member Registration) :
- Calon anggota mengajukan permohonan menjadi anggota
- Rapat committee untuk menentukan permohonan calon anggota
- Calon anggota yang disetujui mengisi formulir Srikandi, berikut link formulir >> Formulir Pendaftaran
- Calon anggota membayar Iuran tahunan sebesar Rp300.000/tahun (apabila anggota masuk 6 bulan sebelum jatuh tempo iuran tahunan yaitu bulan january maka iuran menjadi kas tahun berjalan mundur dan apabila anggota masuk kurang dari 6 bulan maka iuran akan menjadi kas tahun berikutnya) .
- Calon anggota yang telah melengkapi ketentuan tersebut diatas akan dianggap menjadi anggota resmi Srikandi Mixed Marriage
- Anggota baru akan dimasukkan ke dalam group WA Srikandi guna mendapatkan dan memberikan masukan2 yang terkait seputar Mixed Marriage
Anggota Srikandi Mixed Marriage
Keanggotan Perkumpulan Srikandi Mixed Marriage terdiri dari:
- Anggota Biasa
- Anggota Pendiri
Hak Anggota:
- Memakai fasilitas perkumpulan Srikandi Mixed Marriage,
- Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan.
- Memiliki hak bicara dan hak suara dalam setiap rapat,
- Memiliki hak dipilih dan memilih sebagai pengurus.
Kewajiban Anggota:
- Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Perkumpulan,
- Mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan lain dalam perkumpulan dan peraturan pemerintah,
- Membayar iuran anggota.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan