Kewarganegaraan Ganda Keluarga Perkawinan Campuran
Kewarganegaraan Ganda: Identitas dan Kesetiaan Kebangsaan dalam Society 5.0
15 Februari 2022 / PIMPINAN
Jak-One.com – Kewarganegaraan ganda sudah diakui atau ditolerir dilebih dari 130 negara, termasuk di antaranya Vietnam, Thailand, Cambodia, Filipina dan Australia. Namun di Indonesia, kewarganegaraan ganda masih terbatas. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kewarganegaraan ganda hanya dapat diberikan kepada anak yang secara de facto memiliki dua kewarganegaraan karena lahir dari perkawinan campuran atau lahir di negara yang menerapkan birthright citizenship (seperti Amerika Serikat).
Rapat Persiapan Webinar Series Kewarganegaraan Ganda Bagi Perkawinan Campuran (KGKPC) bersama Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) dan public figure Chef Farah Quinn.
15 Februari 2022 / PIMPINAN
Srikandi diwakili oleh saya, Mbak Yanti Subianto dan Mbak Enny Sorensen. Sedangkan dari APAB dihadiri oleh Mb Nia Schumacher dan Ibu Sandra.
RUU Kewarganegaraan Diusulkan Masuk Prolegnas DPR
12 Januari 2022 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menerima audiensi IODN-U (Indonesian Diaspora Network-United) atau yang sering disebut dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa. Dalam audiensi ini, Aliansi Pelangi Antar Bangsa mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan untuk bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
APAB Usulkan Revisi UU Kewarganegaraan
20 Agustus 2020 / Feriawan Hidayat
Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) dengan diberlakukannya status kewarganegaraan ganda untuk keluarga perkawinan campuran.